Jumat, 26 November 2010

DASAR-DASAR PENDIDIKAN

PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan bagian dari kehidupan manusia, di mana seluruh aspek kehidupan manusia yang berkembang tidak lepas dari pendidikan. Dikatakan demikian karena pendidikan merupakan sebuah proses mendidik baik di dalamnya terdapat pendidian kognitif, keterampilan (skill), ataupun psikomotor yang mengarah kepada perubahan pola berpikir, tingkahlaku, sikap, dan keterampilan menuju kearah yang lebih baik dari keadaan sebelum menerima pendidikan.
Dr. M.J. Langeveld dalam Sutari Iman Barnadib ( 1995:25) menguraikan tentang arti pendidikan sebagai berikut: pendidikan ialah pemberian bimbingan dan bantuan rohani bagi yang masih memerlukan. Jadi kalau sudah tidak lagi membutuhkan pertolongan atau bimbingan tidak lagi perlu dididik.
Menurut buku Garis-Garis Besar Haluan Negara (Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/73) dikatakan bahwa:
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan diluar sekolah dan berlangsung seumur hidup.

KAPAN DAN DIMANA PENDIDIKAN DILAKSANAKAN
Pendidikan merupakan bagian dari kehidupan manusia. Dimana manusia ada disitu pula pendidikan ada. Pendidikan merupakan bagian yang integral menyatu dengan seluruh kehidupan manusia.
Ada 2 pendapat yang mengatakan tentang pelaksanakan pendidikan pertma, mulai diberikan sejak manusia lahir ke dunia sampai seumur hidupnya. Kedua, pendidikan di mulai sejak di dalam kandungan.
Selain itu pendidikan dapat diberikan dimana ada kehidupan manusia disitu pula pendidikan diberikan. Sepanjang sejarah kehidupan manusia disitu pula pendidikan.
Jadi pendidikan ada dimana kehidupan manusia ada. Semuanya ini merupakan pendidikan sepanjang hayat (long life education).
Dalam kenyataannya pendidikan dilaksanakan di sekolah yang meliputi pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan pendidikan diluar sekolah yang meliputi tempat-tempat kursus serta pendidikan keluarga yang merupakan tempat awal manusia dididik.
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa pendidikan nasional diselenggarakan melalui jalur sekolah dan/atau luar sekolah. Jenjang pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur sekolah meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Pasal 29 ayat 1, Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1989).

SIAPA YANG BERHAK MENERIMA PENDIDIKAN?
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 , mengatakan: setiap warganegara berhak mendapat pendidikan. Hal ini berarti bahwa semua manusia yang hidup di negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.

Berdasarkan UUD 1945 tersebut dapat diartikan bahwa pendidikan dimulai sejak manusia dilahirkan sampai meninggal dunia. Kalau ditafsirkan bahwa anak di dalam kandungan itu sudah hidup; maka pendidikan juga dapat dimulai sejak anak di dalam kandungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar